Menurut pendapat saya Plagiarisme atau istilah lainnya yaitu plagiat adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dengan cara mengcopy paste atau menyalin suatu karya dari ide seseorang tanpa seizin dari orang yang bersangkutan ( si pembuat karya ) dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil ide dirinya sendiri. Hal tersebut jelas melanggar UU Hak Cipta yaitu UU nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika yaitu dimana seseorang yang melakukan plagiat terhadap karya orang lain tanpa meminta izin dari pemilik karya sehingga merugikan dari pihak orang yang karyanya sedang di copy paste oleh si plagiator dalam bidang ekonomi. sebagai contoh maraknya cd / vcd atau dvd bajakan yang beredar di pasaran yang harganya lebih murah dibanding dengan yang aslinya. Sehingga seseorang yang karyanya di bajak merasa haknya sudah diambil.
Lalu bagaimana solusinya?
yang pasti adalah kesadaran diri dari masing - masing individual dengan tidak membajak karya orang lain dan tidak merugikan pihak siapapun. Kalau cara tersebut masih gagal pemerintah harus tegas dalam mengatasi pembajakan hak cipta seseorang karena telah dibuat UU pelanggaran Hak Cipta jadi tinggal menjalankannya saja. Sebenarnya setiap orang memiliki ide - ide dalam berkarya manfaatkanlah ide - ide tersebut untuk mengembangkan gagasan - gagasan sehingga tidak perlu repot - repot untuk membajak / plagiat karya orang lain karena kita memiliki potensi untuk menciptakan karya yang luar biasa. Tidak lupa pula kita patenkan karya kita agar tidak di bajak sembarangan.
Sabtu, 17 Desember 2011
“Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika”
Langganan:
Postingan (Atom)